PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
Pasal 7
BAB 3 — TOLOK UKUR LAYANAN POS UNIVERSAL
Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi penyediaan: a. sarana, berupa kendaraan minimal kendaraan bermotor roda dua; b. prasarana, berupa bangunan kantor pos yang terawat dan dilengkapi dengan:
- ruangan dan kursi tunggu, loket, papan nama kantor, papan pengumuman pelayanan, meja dan lemari sortir (menyatu atau terpisah), meja tulis pelanggan, dan alat pemadam api;
- cap tanggal, timbangan surat, dan timbangan paket;
- perangkat komputer atau mesin ketik, dan mesin hitung atau kalkulator;
- tempat penyimpanan Benda Pos dan surat berharga lainnya dapat berupa lemari besi, brankas, ruang khasanah; dan
- alat komunikasi yang terhubung secara online sepanjang telah terjangkau jaringan telekomunikasi.
