PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN...
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN
(1) Dalam melaksanakan penyelenggaraan program siaran, LPPPS harus memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam perundang-undangan mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran.
