PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN...
Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Lembaga penyelenggara penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) terdiri atas: a. Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran yang selanjutnya disebut LPPPS yaitu lembaga yang mengelola program siaran untuk dipancarluaskan kepada masyarakat di suatu wilayah layanan siaran melalui saluran siaran atau slot dalam kanal frekuensi radio. b. Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing yang selanjutnya disebut LPPPM yaitu lembaga yang menyalurkan beberapa program siaran melalui suatu perangkat multipleks dan perangkat transmisi kepada masyarakat di suatu zona layanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
