PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS...
Pasal 8
BAB 2 — PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DINAS SATELIT
(1) Permohonan ISR Stasiun Angkasa diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. formulir permohonan ISR Stasiun Angkasa yang telah diisi lengkap; b. salinan Hak Labuh (Landing Right) Satelit, jika menggunakan satelit asing; c. surat pernyataan kesanggupan membayar BHP Spektrum
Frekuensi Radio; d. konfigurasi jaringan; e. peta lokasi pemancar; f. salinan akta pendirian perusahaan; g. salinan perjanjian kerja sama sewa transponder; dan h. salinan:
- izin prinsip penyelenggaraan telekomunikasi;
- izin penyelenggaraan telekomunikasi;
- izin prinsip penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit; atau
- izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit. (2) Formulir permohonan ISR Stasiun Angkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
