PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS...
Pasal 57
BAB 3 — PENGGUNAAN ORBIT SATELIT
(1) Penyelenggara satelit INDONESIA wajib membayar biaya Filing Satelit (cost recovery) ke ITU yang besaran dan waktu pembayarannya ditetapkan ITU. (2) Dalam hal terjadi pencabutan hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA, biaya Filing Satelit (cost recovery) tidak dapat diminta kembali. (3) Pembebasan biaya Filing Satelit (free entitlement) dari ITU dapat diberikan kepada Penyelenggara Satelit INDONESIA. (4) Penyelenggara Satelit INDONESIA yang mendapatkan pembebasan biaya Filing Satelit dari ITU ditentukan oleh Direktur Jenderal.
