PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS...
Pasal 33
BAB 3 — PENGGUNAAN ORBIT SATELIT
(1) Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan saham mayoritas dari Penyelenggara Satelit INDONESIA, Menteri melakukan evaluasi terhadap hak Penggunaan Filing Satelit INDONESIA. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mencabut hak Penggunaan Filing Satelit INDONESIA.
