PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS...
Pasal 31
BAB 3 — PENGGUNAAN ORBIT SATELIT
(1) Penggunaan frekuensi radio yang terdapat dalam Filing Satelit INDONESIA untuk cakupan wilayah INDONESIA wajib sesuai dengan perencanaan Spektrum Frekuensi radio INDONESIA. (2) Pemegang Hak Penggunaan Filing Satelit INDONESIA wajib mengajukan permohonan ISR untuk penggunaan frekuensi radio di wilayah INDONESIA.
