PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS...
Pasal 28
BAB 3 — PENGGUNAAN ORBIT SATELIT
(1) Permohonan pendaftaran Filing Satelit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 dievaluasi oleh Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menerima atau menolak permohonan pendaftaran Filing Satelit. (3) Dalam hal permohonan pendaftaran Filing Satelit diterima, Direktur Jenderal melaksanakan pendaftaran Filing Satelit ke ITU. (4) Dalam hal permohonan pendaftaran Filing Satelit ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemohon.
