PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS...
Pasal 24
BAB 2 — PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DINAS SATELIT
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku bagi penggunaan: a. satelit meteorologi; b. satelit pengamatan bumi; c. satelit radionavigasi; d. satelit amatir radio; e. satelit radiolokasi; f. satelit standard waktu dan frekuensi radio; g. satelit penelitian ruang angkasa; h. satelit radiodeterminasi; dan i. satelit yang digunakan untuk keperluan Global Maritime Distressand Safety Systems (GMDSS) atau untuk keperluan keselamatan penerbangan.
