PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS...
Pasal 22
BAB 2 — PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DINAS SATELIT
(1) Permohonan penggunaan Satelit Asing oleh instansi pemerintah atau lembaga penanggulangan bencana untuk keperluan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e diajukan kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Satelit Asing untuk keperluan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e hanya dapat digunakan selama jangka waktu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
