PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA...
Pasal 41
BAB 17 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenakan sanksi administratif dapat berupa: a. Surat teguran; b. Perintah penghentian operasional sementara (temporary suspension); atau c. Pencabutan Izin Penyelenggaraan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
