PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA...
Pasal 40
BAB 17 — SANKSI ADMINISTRATIF
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 8, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 17 ayat (4) huruf c dan huruf d, Pasal 18 ayat (5) huruf c, Pasal 19 ayat (3) sampai dengan ayat (5), Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 29 ayat (3), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 35 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
