PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA...
Pasal 28
BAB 10 — PERIZINAN
(1) Direktur Jenderal menerbitkan izin prinsip terhadap pemohon yang telah memenuhi persyaratan
berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) (2) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk masa laku 6 (enam) bulan.
