PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA...
Pasal 27
BAB 10 — PERIZINAN
(1) Penyelesaian evaluasi terhadap permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak surat permohonan izin prinsip beserta seluruh lampiran dokumennya diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan izin prinsip tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Direktur Jenderal memberikan penolakan secara tertulis disertai alasan penolakan.
