Pasal 23
BAB 8 — PERLINDUNGAN PENGGUNA
(1) Penyelenggara jaringan dan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib melakukan upaya perlindungan Pengguna. (2) Perlindungan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan terhadap: a. gangguan privacy; b. penawaran yang mengganggu; c. penipuan dan kejahatan melalui jaringan telekomunikasi; dan d. tagihan pemakaian yang tidak wajar (bill-shock). (3) Upaya perlindungan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilakukan dengan cara meliputi: a. menata ulang sistem registrasi pelanggan prabayar; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya; dan c. membangun sistem tanggap cepat pengaduan/laporan konsumen.
