PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN
Permohonan penerbitan diajukan oleh instansi pemerintah, negara asing, organisasi nasional dan internasional, badan usaha dan perorangan.
