PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA...
Pasal 9
BAB 3 — PENGGUNA, HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA NUSANTARA INTERNET EXCHANGE
Pengguna Nusantara Internet Exchange wajib untuk: a. Menerima promosi IP dari seluruh pengguna; b. Menerima trafik nasional dari seluruh pengguna trafik nasional; c. Tidak mempromosikan IP internasional untuk pengguna trafik nasional; d. Tidak mengirimkan trafik internasional untuk pengguna trafik nasional; e. Menggunakan protokol BGP; f. Membayar co-location di luar kepentingan ketersambungan dengan Nusantara Internet Exchange.
