PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA...
Pasal 8
BAB 3 — PENGGUNA, HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA NUSANTARA INTERNET EXCHANGE
Pengguna Nusantara Internet Exchange berhak:
a. Mendapat koneksi, space dan IP untuk ketersambungan dengan Internet Exchange; b. Mempromosikan IP yang dimilikinya; c. Memiliki akses ke ruang Internet Exchange selama 24 jam dalam satu hari; d. Mendapat informasi mengenai routing; e. Mengirimkan trafik nasional sebanyak-banyaknya bagi pengguna trafik nasional; f. Mengirimkan trafik internasional sebanyak-banyaknya bagi pengguna trafik internasional;
