PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA...
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan kegiatan sebagai berikut: a. Penyediaan Nusantara Internet Exchange; b. Penyediaan link penghubung antar Nusantara Internet Exchange; c. Pengoperasian dan pemeliharaan perangkat Nusantara Internet Exchange; d. Penyediaan sarana dan prasarana data center.
