Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Fungsi Nusantara Internet Exchange sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a antara lain: a. Mengelola sarana dan prasarana peering antar penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi (spesifik untuk berbasis protokol internet) dan penyelenggara transaksi dan sistem elektronik; b. Menyediakan sarana/tempat akses internet nasional (local internet exchange) dan internasional (international gateway); c. Menyediakan link penghubung antar Nusantara Internet Exchange; (2) Fungsi Nusantara Internet Exchange sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah:
a. Mengelola sarana dan prasarana web cache; b. Mengelola sarana dan prasarana co-location untuk penyelenggara telekomunikasi, dan penyelenggara sistem elektronik; c. Mengelola sarana dan prasarana mirror SIMMLIK. (3) Fungsi Nusantara Internet Exchange sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c adalah: a. Mengelola sarana dan prasarana filter konten; b. Mengelola sarana dan prasarana pengamanan jaringan.
