PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA...
Pasal 14
BAB 5 — PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE
(1) Penyedia Nusantara Internet Exchange ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan proses pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPPPTI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
