PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN...
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2011 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
