PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN...
Pasal 14
(1) Menteri bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan menteri ini. (2) Menteri melimpahkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kepada Direktur Jenderal.
