Pasal 12
(1) Pelaksana berhak untuk: a. menggunakan teknologi terkini sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penyediaan jaringan serat optik; b. mendapat pembayaran atas pembiayaan TIK untuk penyediaan jaringan serat optik; c. memperoleh seluruh pendapatan dari hasil penyediaan jaringan serat optik; dan d. memiliki seluruh aset yang dibangun. (2) Pelaksana berkewajiban untuk: a. melaksanakan ketentuan open access dan non discriminatory kepada pengguna jaringan serat optik; b. memberlakukan tarif sewa jaringan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. menggunakan belanja modal (capital expenditure/capex) sekurang- kurangnya 35% (tiga puluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri; e. melakukan pembukuan keuangan atas penyediaan jaringan serat optik dan melaporkan secara berkala kepada BPPPTI; f. membangun, mengoperasikan, memelihara sarana dan prasarana serta layanan penyediaan jaringan serat optik berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak; g. menjamin interoperabilitas sistem jaringan yang dibangun dengan sistem penyelenggara jaringan lainnya; dan h. menjamin keberlangsungan layanan penyediaan jaringan serat optik setelah masa kontrak berakhir.
