PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN...
Pasal 11
Penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap tertutup yang berhak mengikuti proses pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) merupakan penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki jaringan serat optik paling sedikit 1.000 (seribu) kilometer.
