Pasal 64
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) wajib melakukan sinkronisasi parameter transmisi data moda TDD dengan pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330-2360 MHz dalam rangka:
a. efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio; b. menjaga kualitas layanan; dan c. mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference). (2) Dalam hal akan dilakukan perubahan parameter transmisi data moda TDD oleh pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330-2360 MHz, maka kedua belah pihak wajib berkoordinasi dan menyepakati terlebih dahulu perubahan parameter transmisi data moda TDD dimaksud. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi antar pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. (4) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengantisipasi keperluan mitigasi interferensi dengan pengguna pita frekuensi radio yang bersebelahan (adjacent channel) dengan 2300 MHz termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan guardband dan/atau pemasangan filter.
