PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio...
Pasal 63
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) diberikan kebebasaan untuk memilih teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kebebasan memilih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan: a. dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference); dan b. persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang ditetapkan.
