Pasal 32
BAB 4 — TATA CARASELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO2.1 GHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz
(1) Evaluasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf hakan dilaksanakan dalam hal sampai dengan putaran lelang (round) terakhir di hari terakhir pada tahapan lelang harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g terdapat kondisi: a. jumlah peserta Seleksi yang menyampaikan harga penawaran lebih banyak daripada jumlah Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz atau pada pita frekuensi radio 2.3 GHz; dan b. harga penawaran dari setiap peserta Seleksi pada putaran lelang (round) terakhir sama. (2) Evaluasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian terhadap aspek teknis penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. (3) Tim Seleksi menyusun berita acara hasil Evaluasi Teknis berdasarkan hasil tahapan Evaluasi Teknis. (4) Berita acara hasil Evaluasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat daftar urutan peringkat hasil tahapan Evaluasi Teknis pada masing-masing pita frekuensi radio. (5) Daftar urutan peringkat hasil tahapan Evaluasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai dari nilai tertinggi ke nilai terendah.
