Pasal 31
BAB 4 — TATA CARASELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO2.1 GHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz
(1) Tim Seleksi menyusun berita acara hasil lelang harga berdasarkan hasil tahapan lelang harga. (2) Berita acara hasil lelang harga sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat daftar urutan peringkat hasil tahapan lelang harga pada masing-masing pita frekuensi radio. (3) Daftar urutan peringkat hasil tahapan lelang harga sebagaimana dimaksud ayat (2) dimulai dari harga penawaran tertinggi ke harga penawaran terendah. (4) Dalam hal terdapat harga penawaran yang sama antara 2 (dua) atau lebih peserta Seleksi pada suatu pita frekuensi radio, maka daftar urutan peringkat hasil
tahapan lelang harga antara peserta Seleksi dengan harga penawaran yang sama tersebut mengacu pada waktu (timestamp) tercepat dalam penyampaian harga penawaran. (5) Acuan waktu (timestamp) tercepat penyampaian harga penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk metode SMRA mengacu pada waktu di server (server time).
