PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Seleksi bertujuan untuk: a. menambah pita frekuensi radio bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler danmencapai target kecepatan minimal akses bergerak dalam Rencana Pitalebar INDONESIA 2014-2019; dan b. memberikan kesempatan bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk meningkatkan kualitas layanan secara maksimal kepada pengguna jaringan bergerak seluler yang seluas-luasnya.
