Pasal 17
BAB 3 — IPFR DAN BHP IPFR
(1) BHP IPFR terdiri atas: a. biaya Izin Awal (Upfront Fee); dan b. biaya Izin Pita Frekuensi Radio tahunan (Annual Fee). (2) Biaya Izin Awal (Upfront Fee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayar sebesar 2 (dua) kali dari harga penawaran masing-masing pemenang Seleksi. (3) Biaya Izin Pita Frekuensi Radio tahunan (Annual Fee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayar sebesar harga penawaran terendah dari pemenang Seleksi di masing-masing pita frekuensi radio. (4) Skema pembayaran untuk BHP IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) BHP IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan (non-refundable) maupun dialihkan untuk pembayaran kewajiban lainnya (non-transferable) dengan alasan apapun. (6) BHP IPFR perpanjangan IPFR untuk masa laku 10 (sepuluh) tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
