PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio...
Pasal 16
BAB 3 — IPFR DAN BHP IPFR
(1) IPFR berlaku untuk masa laku 10 (sepuluh) tahun. (2) IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk masa laku 10 (sepuluh) tahun berikutnya setelah melalui evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya untuk kebutuhan lebar pita frekuensi radio (bandwidth) keperluan guard band.
(4) Dalam hal pembayaran BHP IPFR tahun kesatutelah dilunasi sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan, IPFR diterbitkan 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu pembayaran tersebut.
