Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Sistem penyediaan akses internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sekurang-kurangnya meliputi: a. penyediaan akses internet lokal dan akses internet internasional ke PLIK; b. penyediaan sarana dan prasarana peering antar penyedia PLIK. (2) Sistem monitoring dan manajemen perangkat serta jaringan internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sekurang-kurangnya meliputi: a. monitoring standar kualitas layanan terhadap performansi dan utilisasi dari:
perangkat PLIK;
perangkat SIMMLIK;
jaringan PLIK ke SIMMLIK;
jaringan akses internet. b. melaksanakan manajemen yang terkait dengan:
pengguna PLIK;
optimalisasi bandwidth akses internet;
keamanan jaringan;
pelaporan. (3) Pusat manajemen distribusi konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana terkait distribusi konten.
