Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA KLASIFIKASI GIM
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria: a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya; b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan kekerasan; c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme; d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa; e. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong; f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi; g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi; h. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan i. produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.
