Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA KLASIFIKASI GIM
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria: a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya; b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan kekerasan; c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan mutilasi, kanibalisme, dan/atau unsur darah yang ditampilkan tidak menyerupai warna darah asli; d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa; e. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong; f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi; g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi; h. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung
horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/ atau takut yang amat sangat; dan i. produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.
