PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA KLASIFIKASI GIM
Penerbit wajib melakukan Klasifikasi Gim secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dalam mengiklankan dan/atau memasarkan Gim di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
