PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA KLASIFIKASI GIM
(1) Penerbit wajib melakukan pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat melalui Sistem OSS berbasis risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerbit yang telah terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. melakukan Klasifikasi Gim secara mandiri; dan b. mencantumkan hasil Klasifikasi Gim sesuai uji kesesuaian pada deskripsi, kemasan, dan iklan Gim. (3) Klasifikasi Gim secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Penerbit melalui pengisian asesmen.
