PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Pasal 9
BAB 2 — IZIN KELAS
Pengguna kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. orang perseorangan; b. badan hukum; c. badan usaha; dan d. instansi pemerintah.
