PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Pasal 10
BAB 2 — IZIN KELAS
Pengguna kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi: a. IMT Berbasis Izin Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d; dan b. LPWAN seluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terbatas untuk badan hukum atau badan usaha yang memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
