Pasal 26
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Orang yang menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan tidak memenuhi persyaratan tertentu berupa kewajiban mengikuti ketentuan teknis operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara kumulatif dan bersamaan. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi perintah untuk: a. menghentikan sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan b. melakukan penyesuaian ketentuan teknis operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. (4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi baik di lokasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi atau dibawa ke kantor Direktorat Jenderal.
