Pasal 25
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Orang yang membuat, merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang termasuk kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang tidak memenuhi Standar Teknis untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap Orang yang menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang termasuk kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang tidak memenuhi Standar Teknis dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
