PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Pasal 13
BAB 2 — IZIN KELAS
(1) Dalam kondisi tertentu, Spektrum Frekuensi Radio 5725-5825 MHz untuk penggunaan RLAN dapat digunakan di luar ketentuan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam rangka percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur jaringan bergerak seluler di: a. wilayah yang belum tersedia jaringan microwave link atau kabel serat optik; atau b. wilayah lain yang ditetapkan oleh Menteri.
