PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Pasal 12
BAB 2 — IZIN KELAS
(1) Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) digunakan dengan ketentuan: a. digunakan secara bersama pada waktu, wilayah,
dan/atau teknologi, secara harmonis antarpengguna; b. tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lainnya; dan c. tidak mendapatkan proteksi dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lainnya. (2) Penggunaan secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan koordinasi antarpengguna Spektrum Frekuensi Radio.
