PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN...
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Divisi Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan program, serta penyusunan laporan penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem.
