PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN...
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Penyediaan Ekosistem menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem; b. penyiapan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem; dan c. penyiapan penyusunan laporan penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem.
