PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Penyediaan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur; b. penyiapan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur; dan c. penyiapan penyusunan laporan penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur.
