PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring dan evaluasi program penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur.
