PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN...
Pasal 78
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Delegasi desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf c. dipimpin oleh kepala desa dan beranggotakan : a. Perangkat Desa; b. Anggota BPD; c. Lembaga kemasyarakatan desa; d. Lembaga Desa lainnya; dan e. Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender. (2) Keputusan Musyawarah Desa perihal delegasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran dari berita acara hasil musyarawarah Desa dan untuk selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa.
