Pasal 77
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Ruang lingkup dan bidang kerjasama Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a. meliputi
a. meningkatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar; b. mengadakan sarana prasarana Desa; c. melestarikan sumber daya alam dan lingkungan Desa; d. meningkatkan kapasitas Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa; e. meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan Desa; f. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa; g. meningkatkan partisipasi masyarakat; h. menguatkan peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan; (2) Selain ruang lingkup dan bidang kerjasama desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Musyawarah Desa dapat menentukan ruang lingkup dan bidang kerjasama lain yang bersifat strategis sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
