PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN...
Pasal 32
BAB 2 — TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
(1) Pembicara dalam mengajukan aspirasinya tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan tentang hal yang bersifat strategis. (2) Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut pendapat pimpinan Musyawarah Desa menyimpang dari pokok pembicaraan, kepada yang bersangkutan oleh pimpinan Musyawarah Desa diberi peringatan dan diminta supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.
